Sejarah Asal Mula Ibadah Haji dan Umroh
BIAYAHAJI.COM | Ibadah haji menjadi rukun Islam kelima dan diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Sedangkan ibadah umroh merupakan ibadah yang sunnah untuk umat muslim. Ibadah haji dan umroh dilaksanakan dengan mendatangi Tanah Suci Mekah yang pelaksanaannya memiliki urutan tertentu.
Ibadah umroh sering disebut sebagai haji kecil. Ibadah haji dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan ibadah umroh dapat dilaksanakan bersamaan dengan haji atau di lain waktu haji. Sehingga ibadah umroh dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji tertulis di dalam Al Quran Surat Al Hajj ayat 27. Bunyi ayat tersebut adalah “Wa adzdzan fiinnaasi bilhajji ya’tuuka rijaalla wa allaa kulla dhaamirin ya’tiina min kulla fajja amiiqin.” Yang artinya “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Ibadah umroh sering disebut sebagai haji kecil. Ibadah haji dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan ibadah umroh dapat dilaksanakan bersamaan dengan haji atau di lain waktu haji. Sehingga ibadah umroh dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji tertulis di dalam Al Quran Surat Al Hajj ayat 27. Bunyi ayat tersebut adalah “Wa adzdzan fiinnaasi bilhajji ya’tuuka rijaalla wa allaa kulla dhaamirin ya’tiina min kulla fajja amiiqin.” Yang artinya “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Sejarah Tentang Ibadah Haji
Sejarah ibadah haji bermula dari ribuan tahun yang lalu di jaman Nabi Ibrahim. Ibadah haji yang menjadi rukun Islam kelima dimulai pada tahun 625 M atau 4 H. Nabi Ibrahim yang lahir di Urkasdim, Mesopotamia tidak memiliki keturunan hingga di usia senjanya. Isterinya yang bernama Sarah menganjurkan untuk menikahi Siti Hajar. Pernikahannya dengan Siti Hajar dikaruniai seorang putera yang diberi nama Ismail. Namun Sarah merasa pilu karena perkawinannya dengan Nabi Ibrahim tidak dikaruniai keturunan.
Nabi Ibrahim mengadukan kepada Allah dan Allah menyuruhnya untuk membawa Hajar dan Ismail untuk pergi menjauh dari Sarah ke tanah Haram, yaitu Mekkah. Nabi Ibrahim, Hajar dan Ismail dibawa oleh Jibril ke Kota Mekah. Kemudian mereka berlindung di sebuah pohon untuk melindunginya dari terik matahari.
Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail kemudian berdoa kepada Allah. “Ya Tuhan kami sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan sholat maka jadikanlah hati bagi sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berikan mereka rejeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (OS. Ibrahim:37).
Pada saat itu, Ismail menangis karena merasa kehausan dan Hajar berlari dari bukit Safa ke Bukit Marwah bolak-balik hingga 7 kali untuk mencari sumber air. Namun ia tidak menemukan sumber air. Kemudian Hajar melihat ke kaki Ismail yang menjejak-jejak ke tanah dan muncullah sumber air dan diberi nama Zamzam sesuai dengan yang diucapkan oleh Hajar pada saat itu. Zamzam artinya adalah menampung. Setelah saat itu, kaum muslimin melakukan ritual ibadah haji setiap tahun ke Mekah dan berziarah di Kabah.
Namun berganti tahun ritual ibadah haji diselewengkan dan dinodai pada jaman Amar bin Luhay saat penyebaran ajaran penyembahan berhala. Kemudian Nabi Ibrahim berdoa agar didatangkan seorang rasul untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi. Kemudian Nabi Muhammad menyempurnakan ajaran Nabi Ibrahim untuk beribadah haji dan diikuti hingga sekarang.
Kewajiban menjalankan ibadah haji ini dilaksanakan berdasarkan ayat Al Quran yang turun yaitu Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut menuliskan bahwa “Dan kewajiban kepada Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah bagi mereka yang mampu melakukan perjalanan kesana. Barangsiapa yang ingkar akan kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
Dari ayat tersebut menggambarkan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Mampu dalam arti kesehatan atau fisik, memiliki biaya yang cukup atau finansial dan keamanan.
Nabi Ibrahim mengadukan kepada Allah dan Allah menyuruhnya untuk membawa Hajar dan Ismail untuk pergi menjauh dari Sarah ke tanah Haram, yaitu Mekkah. Nabi Ibrahim, Hajar dan Ismail dibawa oleh Jibril ke Kota Mekah. Kemudian mereka berlindung di sebuah pohon untuk melindunginya dari terik matahari.
Nabi Ibrahim meninggalkan Hajar dan Ismail kemudian berdoa kepada Allah. “Ya Tuhan kami sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan sholat maka jadikanlah hati bagi sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berikan mereka rejeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (OS. Ibrahim:37).
Pada saat itu, Ismail menangis karena merasa kehausan dan Hajar berlari dari bukit Safa ke Bukit Marwah bolak-balik hingga 7 kali untuk mencari sumber air. Namun ia tidak menemukan sumber air. Kemudian Hajar melihat ke kaki Ismail yang menjejak-jejak ke tanah dan muncullah sumber air dan diberi nama Zamzam sesuai dengan yang diucapkan oleh Hajar pada saat itu. Zamzam artinya adalah menampung. Setelah saat itu, kaum muslimin melakukan ritual ibadah haji setiap tahun ke Mekah dan berziarah di Kabah.
Namun berganti tahun ritual ibadah haji diselewengkan dan dinodai pada jaman Amar bin Luhay saat penyebaran ajaran penyembahan berhala. Kemudian Nabi Ibrahim berdoa agar didatangkan seorang rasul untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi. Kemudian Nabi Muhammad menyempurnakan ajaran Nabi Ibrahim untuk beribadah haji dan diikuti hingga sekarang.
Kewajiban menjalankan ibadah haji ini dilaksanakan berdasarkan ayat Al Quran yang turun yaitu Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut menuliskan bahwa “Dan kewajiban kepada Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah bagi mereka yang mampu melakukan perjalanan kesana. Barangsiapa yang ingkar akan kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
Dari ayat tersebut menggambarkan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Mampu dalam arti kesehatan atau fisik, memiliki biaya yang cukup atau finansial dan keamanan.
Sejarah Tentang Ibadah Umroh
Sejarah pelaksanaan ibadah umroh sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad beserta kaum mukminin sahabatnya. Pada pelaksaan ibadah umroh yang pertama dilakukan oleh Nabi Muhammad beserta 1.500 sahabatnya pada tahun 628 M atau 6 H berdasarkan atas perintah Allah SWT melalui mimpi beliau untuk menunaikan umroh di Tanah Suci.
Pada saat itu, Nabi Muhammad bersama 1.500 sahabatnya berangkat beribadah umroh dengan membawa beberapahewan kurban dan memakai pakaian ihram. Namun perjalanannya ke Mekah dihalangi oleh kaum musyrikin Quraisy agar kaum muslimin tidak sampai ke Mekah. Kaum muslimin dari Madinah ini tertahan di daerah Hudaibiyah yaitu sekitar 20 kilometer dari sebelah barat Laut Makkah.
Rasulullah tidak ingin terjadi peperangan sehingga mengajak berunding dengan perwakilan dari kaum Quraisy. Perwakilan dari kaum Quraisy ialah Suhail Ibn Amr berunding dengan Rasulullah. Suhail mengusulkan adanya kesepakatan gencatan senjata antara Madinah dan Makkah serta kaum muslimin harus kembali ke Madinah untuk menunda umrah.
Inti dari Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut. Dalam jangka 10 tahun tidak akan terjadi peperangan. Bagi orang-orang yang ingin mengikuti Rasulullah atau mengikuti kaum Quraisy diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda yang masih memiliki ayah atau penjaganya jika ia mengikuti Quraisy tanpa ijin tidak akan dikembalikan namun jika ingin mengikuti Rasulullah tanpa ijin akan dikembalikan. Di tahun ini Nabi Muhammad dan sahabatnya harus kembali ke Madinah dan kembali tahun depan untuk bertawaf selama 3 hari. Penduduk Quraisy yang akan memasuki Mekah tidak diperbolehkan membawa senjata.
Menurut perjanjian tersebut kaum muslimin baru memperoleh kebebasan menjalankan umrah selama 3 hari di Makkah untuk tahun depan. Perjanjian tersebut disebut sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah SAW menyetujui perjanjian tersebut meskipun secara sepintas akan merugikan kaum Muslimin, namun sebenarnya secara politis memberikan keuntungan. Perjanjian Hudaibiyah menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam perkembangan Islam. Melalui Perjanjian Hudaibiyah tersebut keberadaan dan kedaulatan kaum Muslimin diakui oleh kaum Quraisy di Makkah.
Saat Rasulullah bersama rombongannya kembali ke Madinah turunlah ayat Al Quran di dalam Surat Al Fath ayat 27 yang bunyinya “Sungguh Allah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya bahwa kamu sekalian pasti akan memasuki Masjidil Haram dengan aman. Kamu akan mencukur kepalamu atau menggunting rambut (tahalul untuk menyelesaikan umroh) dengan tidak merasa takut. Dia mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan Dia menjadikan selain itu kemenangan yang dekat.”
Di tahun berikutnya yaitu pada Dzulqdah 7 H atau bulan Maret 629 M Rasulullah beserta sahabat-sahabatnya dapat melaksanakan ibadah umroh yang pertama kalinya ke Baitullah. Saat melakukan tawaf nereka diejek oleh orang-orang Mekah yang berkumpul di Bukit Qubais. Kaum muslimin dianggap tidak kuat melakukan putaran mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali.
Oleh karena itu, Rasulullah mengajak kaum Muslimin untuk berlari mengelilingi Kabah setelah mencium Hajar Aswad. Setelah orang-orang Mekah yang mengejeknya bubar barulah berhenti berlari dan berjalan pada putaran keempat. Setelah menyelesaikan tujuh putaran kemudian Rasulullah minum air zam zam dan melakukan sai kemudian tahalul.
Rasulullah melaksanakan ibadah haji sekali dan ibadah umroh sebanyak 4 kali. “Dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah SAW mengerjakan umroh sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha’, umrah ketiga dari Ji’ranah dan keempat (umrah) yang dilaksanakan bersamaan dengan haji beliau.” (HR. Tirmidzi no. 816 dan Ibnu Majah no. 2450).
Sejarah ibadah haji dan umroh yang diajarkan oleh Nabi Muhammad menjadi tuntunan bagi umat muslim untuk beribadah di Tanah Suci Mekah.
Pada saat itu, Nabi Muhammad bersama 1.500 sahabatnya berangkat beribadah umroh dengan membawa beberapahewan kurban dan memakai pakaian ihram. Namun perjalanannya ke Mekah dihalangi oleh kaum musyrikin Quraisy agar kaum muslimin tidak sampai ke Mekah. Kaum muslimin dari Madinah ini tertahan di daerah Hudaibiyah yaitu sekitar 20 kilometer dari sebelah barat Laut Makkah.
Rasulullah tidak ingin terjadi peperangan sehingga mengajak berunding dengan perwakilan dari kaum Quraisy. Perwakilan dari kaum Quraisy ialah Suhail Ibn Amr berunding dengan Rasulullah. Suhail mengusulkan adanya kesepakatan gencatan senjata antara Madinah dan Makkah serta kaum muslimin harus kembali ke Madinah untuk menunda umrah.
Inti dari Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut. Dalam jangka 10 tahun tidak akan terjadi peperangan. Bagi orang-orang yang ingin mengikuti Rasulullah atau mengikuti kaum Quraisy diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda yang masih memiliki ayah atau penjaganya jika ia mengikuti Quraisy tanpa ijin tidak akan dikembalikan namun jika ingin mengikuti Rasulullah tanpa ijin akan dikembalikan. Di tahun ini Nabi Muhammad dan sahabatnya harus kembali ke Madinah dan kembali tahun depan untuk bertawaf selama 3 hari. Penduduk Quraisy yang akan memasuki Mekah tidak diperbolehkan membawa senjata.
Menurut perjanjian tersebut kaum muslimin baru memperoleh kebebasan menjalankan umrah selama 3 hari di Makkah untuk tahun depan. Perjanjian tersebut disebut sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah SAW menyetujui perjanjian tersebut meskipun secara sepintas akan merugikan kaum Muslimin, namun sebenarnya secara politis memberikan keuntungan. Perjanjian Hudaibiyah menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam perkembangan Islam. Melalui Perjanjian Hudaibiyah tersebut keberadaan dan kedaulatan kaum Muslimin diakui oleh kaum Quraisy di Makkah.
Saat Rasulullah bersama rombongannya kembali ke Madinah turunlah ayat Al Quran di dalam Surat Al Fath ayat 27 yang bunyinya “Sungguh Allah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya bahwa kamu sekalian pasti akan memasuki Masjidil Haram dengan aman. Kamu akan mencukur kepalamu atau menggunting rambut (tahalul untuk menyelesaikan umroh) dengan tidak merasa takut. Dia mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan Dia menjadikan selain itu kemenangan yang dekat.”
Di tahun berikutnya yaitu pada Dzulqdah 7 H atau bulan Maret 629 M Rasulullah beserta sahabat-sahabatnya dapat melaksanakan ibadah umroh yang pertama kalinya ke Baitullah. Saat melakukan tawaf nereka diejek oleh orang-orang Mekah yang berkumpul di Bukit Qubais. Kaum muslimin dianggap tidak kuat melakukan putaran mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali.
Oleh karena itu, Rasulullah mengajak kaum Muslimin untuk berlari mengelilingi Kabah setelah mencium Hajar Aswad. Setelah orang-orang Mekah yang mengejeknya bubar barulah berhenti berlari dan berjalan pada putaran keempat. Setelah menyelesaikan tujuh putaran kemudian Rasulullah minum air zam zam dan melakukan sai kemudian tahalul.
Rasulullah melaksanakan ibadah haji sekali dan ibadah umroh sebanyak 4 kali. “Dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah SAW mengerjakan umroh sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha’, umrah ketiga dari Ji’ranah dan keempat (umrah) yang dilaksanakan bersamaan dengan haji beliau.” (HR. Tirmidzi no. 816 dan Ibnu Majah no. 2450).
Sejarah ibadah haji dan umroh yang diajarkan oleh Nabi Muhammad menjadi tuntunan bagi umat muslim untuk beribadah di Tanah Suci Mekah.